Richard Lee Ditahan, Polisi Nilai Sikapnya Hambat Penyidikan

ED
Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:07 WIB
Bagikan
Richard Lee Ditahan, Polisi Nilai Sikapnya Hambat Penyidikan

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai “dokter detektif” atau doktif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait praktik di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Upaya hukum sempat dilakukan Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga sempat mengambil langkah pencegahan agar Richard Lee tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Surat pencekalan tersebut telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026.

Menurut Budi Hermanto, kebijakan pencegahan tersebut merupakan langkah yang biasa diambil penyidik untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berjalan.

“Pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya sebelumnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.