Ribuan Imigran Ilegal Disapu Petugas Keamanan Saudi
Ilustrasi. /visi.news/ist
VISI.NEWS | RIYADH - Pemerintah Arab Saudi kembali menggencarkan operasi besar-besaran terhadap pelanggaran imigrasi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan menjelang musim haji 2026. Dalam operasi gabungan selama sepekan, aparat keamanan Saudi menangkap 9.576 penduduk ilegal di berbagai wilayah kerajaan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (17/5/2026), mengungkapkan, operasi yang berlangsung pada 7 hingga 13 Mei 2026 itu melibatkan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah terkait. Dari total penangkapan tersebut, sebanyak 4.865 orang terbukti melanggar aturan izin tinggal atau Residency Law, 3.319 orang melanggar aturan keamanan perbatasan, dan 1.392 lainnya tersangkut pelanggaran ketenagakerjaan.
Langkah tegas ini dilakukan di tengah meningkatnya mobilitas warga asing menuju Arab Saudi menjelang puncak ibadah haji. Pemerintah Saudi ingin memastikan seluruh aktivitas keimigrasian berjalan sesuai aturan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
Tak hanya melakukan penangkapan, aparat Saudi juga langsung memproses deportasi ribuan pelanggar. Sebanyak 11.272 penduduk ilegal telah dipulangkan ke negara asal mereka. Selain itu, 2.311 orang diserahkan ke perwakilan diplomatik masing-masing guna melengkapi dokumen perjalanan, sementara 11.226 lainnya sedang menjalani proses finalisasi pemesanan keberangkatan.
Dalam operasi yang sama, aparat keamanan juga menggagalkan upaya penyelundupan manusia di wilayah perbatasan. Sebanyak 1.500 orang ditangkap saat mencoba masuk secara ilegal ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 38 persen merupakan warga negara Yaman, 60 persen warga Ethiopia, dan sisanya berasal dari berbagai negara lain.
Sementara itu, 58 orang lainnya diamankan ketika berusaha meninggalkan wilayah Arab Saudi secara ilegal.
Otoritas Saudi juga memburu pihak-pihak yang membantu praktik imigrasi ilegal. Sebanyak 12 orang ditangkap karena diduga menyediakan transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan bagi para pelanggar hukum keimigrasian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!