Revitalisasi Pasar Ciparay, Erga: Sudah Sesuai Aturan, Silakan Saja Kalau Mau Diawasi
VISI.NEWS | CIPARAY - PT. Pradasa selaku pihak ketiga yang membangun Tempat Pasar Sementara (TPS) Ciparay, mengaku bahwa saat ini pihaknya dihujani berbagai isu tidak baik yang beredar, baik di media massa maupun di tengah warga masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Ciparay.
Padahal, kata General Manager (GM) PT. Pradasa, Erga, saat ini semua prosedur yang berlaku telah ditempuh dengan benar, serta proses dan tahapan dari pembangunan TPS tersebut telah hampir selesai. "Kami telah menempuh dengan pihak Desa Ciparay semua prosesur sesuai Permendagri No. 1 tahun 2016, bahwa untuk bangun guna serah (BGS) itu per 20 tahun dan kami sudah melalui mekanisme beauty contest (lelang). Alhamdulillah kami terpilih dan Pemerintah Desa Ciparay untuk mengelola dan memulai program BGS tersebut. Hal-hal yang menyangkut perizinan juga kami sudah tempuh" kata Erga didampingi Kades Ciparay Dedi Jumhana kepada VISI.NEWS, di lokasi TPS, Selasa (2/4/2023).
Masih kata Erga, proses pembangunan TPS tersebut, akan selesai dalam waktu dekat ini. " Insya Allah rencananya sekitar tanggal 15 Mei 2023, sudah rampung 100%, bahkan para pedagang pasar pun sudah berbondong-bondong ke lokasi dan ingin mengetahui kapan bisa digunakannya TPS itu. Animonya sangat antusias, mudah-mudahan ini semua berjalan dengan lancar dan bisa dipergunakan para pedagang dan itu gratis, tidak ada pungutan apapun," bebernya.
Terkait adanya isu para pedagang di Pasar Ciparay yang ingin menangguhkan proses revitalisasi pasar tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut kurang pas dikarenakan semua telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku .
"Sebenernya di tahun 2019 itu kita sudah merencanakan terkait revitalisasi ini di RPJM Desa, karena kembali lagi proses BGS 20 tahun sesuai Peraturan Mendagri No.1 tahun 2016, pihak pengembang yang membangun Pasar Ciparay pada tahun 2000. Sekarang sudah tahun 2023, artinya sudah 3 tahun lebih masanya, seharusnya revitalisasi Pasar Ciparay di 2020. Kemudian pihak Pemerintahan Desa Ciparay sudah mengakomodir keinginan dari para pedagang bahwa penangguhan sampai tahun 2025 tidak bisa. Mungkin kedepannya akan ditambahkan 2 tahun jadi BGS nantinya bisa dilakukan dalam 22 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!