Revisi KUHAP: Rudianto Lallo Tegaskan Saksi Tidak Bisa Dicekal ke Luar Negeri
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 17 Juli 2025 | 13:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak yang masih berstatus sebagai saksi tidak dapat dikenakan pencekalan ke luar negeri. Menurutnya, saksi memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi dan tidak boleh diperlakukan seperti tersangka.
“Sekalipun aparat penegak hukum (APH) menyatakan ada praduga bersalah, tapi jika seseorang masih berstatus saksi, hak-haknya tidak boleh dibatasi, termasuk dicekal ke luar negeri,” ujar Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Pembahasan mengenai pencekalan dalam revisi KUHAP menjadi salah satu poin krusial dan menimbulkan perdebatan di Komisi III DPR RI. Dalam draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disebutkan bahwa penyidik hingga hakim dapat melakukan pencekalan terhadap tersangka maupun saksi demi kepentingan penyidikan.
Namun dalam pembahasan di DPR, muncul usulan untuk menghapus saksi dari daftar pihak yang bisa dicekal, dengan alasan perlindungan terhadap hak-hak individu yang belum berstatus tersangka.
“Upaya paksa, seperti pencekalan, hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rudianto.
Sikap DPR ini mendapat kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa pencekalan terhadap saksi juga penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif. KPK berpandangan, tindakan administratif seperti pencekalan tidak semata-mata ditujukan untuk tersangka saja.
Meski demikian, Rudianto menyatakan bahwa revisi KUHAP belum bersifat final dan masih akan melalui tahapan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di Komisi III DPR. Ia membuka ruang bagi KPK dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan masukan.
“Saya kira kita semua harus arif dan bijaksana menilai mengapa norma ini muncul. Kita tidak ingin saksi diperlakukan seperti tersangka atau terdakwa,” pungkasnya.
Pasal Pencekalan dalam RUU KUHAP
Untuk diketahui, ketentuan pencekalan tercantum dalam Pasal 133 RUU KUHAP. Dalam versi awal, pencekalan dapat dikenakan kepada tersangka dan saksi. Namun, usulan terbaru dari DPR berpotensi mengubah pasal tersebut dengan hanya mencantumkan tersangka sebagai pihak yang bisa dicekal ke luar negeri. @givaryBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!