Respon Wamendikdasmen soal Jam Masuk Sekolah dan Penghapusan PR di Jabar
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 16 Juni 2025 | 16:50 WIB
Diketahui, kebijakan memajukan jam sekolah jadi pukul 06.30 mulai tahun ajaran baru tertuang dalam SE Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Sementara penghapusan pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB diatur dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!