Resbob Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif di Balik Hina Suku Sunda
VISI.NEWS | BANDUNG - Polisi menetapkan streamer Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan demi meraup keuntungan finansial melalui saweran penonton saat siaran langsung di media sosial.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan Resbob kerap melakukan live streaming lewat platform sosial media, salah satunya YouTube. Kontennya pun ditonton ratusan pengguna internet.
"Resbob ini adalah seorang live streamer ya. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi dikutip dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Resbob menyadari ujaran kebencian yang disampaikannya saat live streaming akan viral. Salah satu dampaknya adalah memancing uang saweran yang datang semakin banyak.
"Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," katanya.
Penyidik pun telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan para saksi dan ahli, hingga dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka. Dia pun ditangkap usai berpindah ke beberapa tempat.
"Selanjutnya setelah dibawa ke sini kami melakukan gelar perkara. Gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka," jelas Rudi.
Di samping itu, kata dia, kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian. Hanya saja, Rudi belum mengungkapkan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang akan menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!