Rencana Kenaikan Dana Bankeu Parpol, Kesbangpol : Sudah Diajukan Ke Bupati Bandung
VISINEWS |BANDUNG - Menyikapi berbagai ragam komentar terkait rencana kenaikan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol) yang disampaikan delapan Ketua dan Sekretaris Parpol di Kabupaten Bandung, disambut baik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Pembinaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Edo mengatakan, apa yang disampaikan para Ketua dan Sekretaris parpol dinilai sebuah aspirasi yang kemudian harus disikapi oleh pemerintah.
"Pada dasarnya itu merupakan aspirasi atau keinginan parpol terkait dengan adanya rencana kenaikan dana bankeu parpol di Kabupaten Bandung, namun kita kembalikan kewenangan itu terhadap Pak Bupati," katanya.
Kapasitas Kesbangpol, lanjut Edo, hanya bersifat menyampaikan serta mengajukan apa yang kemudian disampaikan oleh parpol, seterusnya menjadi ranah dan kebijakan kepala daerah, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah atau APBD.
"Kesbangpol sudah menyampaikan dan mengajukan terhadap Pak Bupati, kaitan rencana kenaikan dana bankeu parpol yang semula Rp. 1500 diajukan menjadi Rp. 4.500 per suara sah, namun hal itu dikembalikan terhadap kebijakan tim APD," ujarnya.
Ketika APBD Kabupaten Bandung memungkinkan untuk menaikan dana bankeu parpol tersebut, Reynaldi mengungkapkan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan meneruskan permohonan persetujuan kenaikan dana bankeu tersebut terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar).
"Jika memang anggarannya memungkinkan untuk naik, maka Bupati Bandung seterusnya bersurat terhadap Mendagri untuk meminta persetujuan, melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil, seperti itu tahapan atah prosesnya," ungkap Edo saat dihubungi VISINEWS, Senin (27/6/22).
Terkahir, adapun realisasi dana bankeu parpol tahun anggaran (TA) 2022, hingga saat ini baru beberapa parpol yang sudah mengajukan atau melengkapi berbagai persyaratan pengadministrasian, sebelum pada akhirnya dapat menyerap dana bankeu parpol.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!