Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota Legislatif Hari ini Diuji Publik

ED
Rabu, 8 Maret 2023 | 10:59 WIB
Bagikan
Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota Legislatif Hari ini Diuji Publik
  • "Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023," kata Idham.
  • Idham mengatakan pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja. Pengajuan akan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.

VISI.NEWS | JAKARTA - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membahas tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (8/3/2023) dilakukan uji publik

Uji publik digelar di ruang sidang KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU harus menerima daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 9 bulan sebelum pemungutan suara. Oleh karena itu, partai memiliki kesempatan menyerahkan bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.

"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023," kata Idham.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama dua minggu. Sehingga rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei.

Idham mengatakan pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei di jam kerja. Pengajuan akan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.

"Berkaitan dengan 9 bulan paling lambat, ini kami cantumkan di pasal 5, pengajuan bacalon dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran, maupun dukungan pemilih kami akan menutupnya di hari terakhir itu adalah tengah malam," ujarnya.@mpa/dtk

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.