Bandara Husein Siap, Penerbangan Internasional Dibuka Oktober 5 Sep 2026 Qanun Asasi Gus Kikin dan Warisan Pemikiran Hasyim Asy’ari 5 Sep 2026 Suara Dentuman Misterius Gegerkan Bandung Raya hingga Cianjur 5 Sep 2026 ATR/BPN Perkuat Pengamanan Aset Pemda Kalsel, Ratusan Bidang Tanah Resmi Bersertipikat 5 Sep 2026 Nusron Wahid Dorong Budaya Berpikir Kritis di Politeknik Agraria STPN 5 Sep 2026 Bupati Minta Perangkat Daerah-BUMD Sajikan Kopi Sukabumi di Setiap Kegiatan 5 Sep 2026 518 ASN Pemkot Sukabumi Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Judol 5 Sep 2026 Gus Kikin Mulai Susun Pengurus PBNU 2026-2031 5 Sep 2026 Cuaca Bandung Sabtu 5 September 2026: Berawan, Suhu hingga 33 Derajat 5 Sep 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Sabtu 5 September 2026 5 Sep 2026 Bandara Husein Siap, Penerbangan Internasional Dibuka Oktober 5 Sep 2026 Qanun Asasi Gus Kikin dan Warisan Pemikiran Hasyim Asy’ari 5 Sep 2026 Suara Dentuman Misterius Gegerkan Bandung Raya hingga Cianjur 5 Sep 2026 ATR/BPN Perkuat Pengamanan Aset Pemda Kalsel, Ratusan Bidang Tanah Resmi Bersertipikat 5 Sep 2026 Nusron Wahid Dorong Budaya Berpikir Kritis di Politeknik Agraria STPN 5 Sep 2026 Bupati Minta Perangkat Daerah-BUMD Sajikan Kopi Sukabumi di Setiap Kegiatan 5 Sep 2026 518 ASN Pemkot Sukabumi Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Judol 5 Sep 2026 Gus Kikin Mulai Susun Pengurus PBNU 2026-2031 5 Sep 2026 Cuaca Bandung Sabtu 5 September 2026: Berawan, Suhu hingga 33 Derajat 5 Sep 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Sabtu 5 September 2026 5 Sep 2026

Qanun Asasi Gus Kikin dan Warisan Pemikiran Hasyim Asy’ari

ED
PN
Sabtu, 5 September 2026 | 06:25 WIB
Bagikan
Qanun Asasi Gus Kikin dan Warisan Pemikiran Hasyim Asy’ari

VISI.NEWSKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mulai mempersiapkan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031. Di tengah dimulainya kepemimpinan baru tersebut, istilah Qanun Asasi kembali mendapat perhatian karena memiliki posisi penting dalam memahami dasar pemikiran dan arah perjuangan Nahdlatul Ulama. Qanun Asasi merupakan paturan dasar atau undang-undang pokok yang dirumuskan oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy'ari sebagai pedoman dan fondasi ideologis bagi organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

Gus Kikin merupakan cucu dari Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama. Karena itu, pembahasan mengenai Qanun Asasi menjadi relevan ketika melihat bagaimana warisan pemikiran sang pendiri NU dapat terus menjadi rujukan dalam perjalanan organisasi pada masa kini.

Qanun Asasi pada dasarnya berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan berdirinya dan bergeraknya NU. Salah satu teks penting yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Muqaddimah Qanun Asasi karya KH M Hasyim Asy’ari. Dokumen tersebut memuat gagasan keagamaan, persatuan umat, kedudukan ulama, pentingnya tolong-menolong, amar ma’ruf nahi munkar, serta dorongan untuk menjaga keselamatan dan kemaslahatan umat.

Kajian mengenai pemikiran tersebut antara lain dibahas dalam penelitian Fahmi Husen dan Hanifudin dari Universitas Hasyim Asy’ari Jombang berjudul “Prinsip Dasar Muqaddimah Qanun Asasi Perspektif Pemikiran Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ri”. Penelitian itu diterbitkan dalam JIM Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah volume 9 nomor 4 pada November 2024, halaman 527-541.

Dalam kajian itu, Muqaddimah Qanun Asasi ditempatkan sebagai salah satu karya penting KH Hasyim Asy’ari dalam memberikan pedoman bagi NU. Naskah tersebut disebut merupakan pidato KH Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar Nahdlatul Ulama dalam forum muktamar. Dalam literatur yang dikaji para peneliti, terdapat perbedaan penyebutan mengenai forum penyampaiannya, yakni ada yang mengaitkannya dengan Muktamar NU pertama pada 1926 dan ada pula yang menyebut Muktamar NU ketiga pada 1928.

Naskah tersebut kemudian diterbitkan dalam bentuk buku, antara lain oleh Menara Kudus pada 1969. Isinya dibangun dengan rujukan ke Al-Qur’an, hadis, dan perkataan para sahabat. Penelitian Husen dan Hanifudin menyebut Muqaddimah Qanun Asasi memuat 40 ayat Al-Qur’an, lima hadis, serta sejumlah perkataan sahabat, termasuk nasihat Umar bin Khattab, tiga nasihat Ali bin Abi Thalib, dan satu perkataan Said Ahmad bin Abdullah al-Saqaf.

Pilihan ayat-ayat tersebut memperlihatkan bahwa gagasan yang dibangun KH Hasyim Asy’ari tidak hanya berbicara mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengenai bagaimana umat membangun kehidupan bersama. Persatuan, pengetahuan agama, kepemimpinan ulama, hubungan sosial, hingga kewajiban mendorong kebaikan menjadi bagian dari kerangka pemikirannya.

Salah satu gagasan utama yang ditemukan dalam penelitian tersebut adalah pentingnya persatuan umat. KH Hasyim Asy’ari memandang manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang membutuhkan kehidupan bersama. Manusia tidak mungkin memenuhi seluruh kebutuhannya seorang diri sehingga kehidupan bermasyarakat menjadi kebutuhan yang penting.

Persatuan dalam pemikiran KH Hasyim Asy’ari kemudian dapat dilihat dalam beberapa dimensi. Penelitian tersebut menjelaskan adanya persatuan kebangsaan dan persatuan keagamaan, dengan pembahasan mengenai persatuan dalam bermadzhab sebagai bagian penting dari kerangka pemikiran keagamaannya.

Dalam konteks persatuan kebangsaan, NU sejak awal diposisikan sebagai wadah untuk menghimpun ulama dan kiai Nusantara. Kebangkitan ulama diharapkan dapat diikuti dengan kebangkitan umat dan masyarakat Muslim. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa kekuatan masyarakat tidak hanya dibangun melalui individu, tetapi juga melalui organisasi dan jaringan ulama yang mampu memberikan arah keagamaan sekaligus sosial.

Sementara dalam konteks persatuan keagamaan, KH Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya mengikuti empat madzhab dalam fikih. Sikap tersebut merupakan bagian dari karakter keilmuan NU yang mengakui tradisi keilmuan Islam yang telah berkembang dan diwariskan melalui para ulama.

Muqaddimah Qanun Asasi juga memberikan perhatian besar terhadap kedudukan ulama. Dalam kerangka pemikiran KH Hasyim Asy’ari, ulama bukan sekadar tokoh yang menguasai pengetahuan agama, melainkan bagian dari mata rantai keilmuan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa persoalan keagamaan perlu dikembalikan kepada orang yang memiliki pengetahuan. Salah satu ayat yang dikutip dalam naskah tersebut adalah perintah untuk bertanya kepada orang-orang berilmu ketika seseorang tidak mengetahui.

Dengan demikian, penghormatan terhadap ulama dalam tradisi pemikiran KH Hasyim Asy’ari bukan semata-mata penghormatan personal. Ulama memiliki fungsi sebagai penjaga kesinambungan ilmu, pembimbing umat, sekaligus pihak yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengarahkan masyarakat agar tetap berada dalam koridor ajaran agama.

Muqaddimah Qanun Asasi juga menekankan pentingnya mengikuti jalan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah serta menjaga umat dari perpecahan. Pesan mengenai persatuan muncul berulang kali melalui ayat-ayat yang dikutip KH Hasyim Asy’ari.

Di antaranya adalah seruan agar umat berpegang teguh kepada tali agama Allah dan tidak bercerai-berai. Ada pula penekanan bahwa pertengkaran dapat menyebabkan hilangnya kekuatan, sedangkan orang-orang beriman dipandang sebagai saudara sehingga perselisihan perlu didamaikan.

Bagi KH Hasyim Asy’ari, persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan yang ada di tengah masyarakat. Sebaliknya, persatuan membutuhkan kesediaan untuk menjaga hubungan dan menghindari konflik yang dapat merusak kekuatan umat.

Prinsip lain yang menonjol adalah tolong-menolong. Dalam Muqaddimah Qanun Asasi terdapat penekanan agar manusia saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.

Gagasan tersebut memberikan dimensi sosial yang kuat terhadap ajaran agama. Kehidupan organisasi dan masyarakat tidak cukup hanya dibangun melalui hubungan individual dengan Tuhan, tetapi juga membutuhkan solidaritas dan kerja bersama untuk mewujudkan kemaslahatan.

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar juga menjadi bagian penting. Dalam naskah tersebut terdapat rujukan kepada Al-Qur’an mengenai perlunya ada sekelompok umat yang menyeru kepada kebaikan, mengajak kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran.

Namun, konsep tersebut ditempatkan dalam kerangka dakwah dan pendidikan yang menekankan kebijaksanaan. Penelitian Husen dan Hanifudin mencatat bahwa pemikiran KH Hasyim Asy’ari perlu dibaca dengan mempertimbangkan konteks sosial-historis, metode interpretasi yang komprehensif, dan aspek pendidikan.

Hal ini penting karena Muqaddimah Qanun Asasi lahir dalam konteks masyarakat Indonesia pada masa KH Hasyim Asy’ari. Tantangan keagamaan, sosial, politik, dan pendidikan pada masa tersebut ikut membentuk cara beliau merumuskan gagasan mengenai persatuan dan kehidupan umat.

Dalam konteks tersebut, Qanun Asasi tidak sekadar dapat dipahami sebagai kumpulan norma organisasi. Ia juga merupakan gambaran mengenai visi sosial-keagamaan yang ingin dibangun oleh para pendiri NU.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip dalam Muqaddimah Qanun Asasi meliputi persatuan umat, peran ulama sebagai mata rantai Ahlus Sunnah wal Jamaah, sikap saling membantu, amar ma’ruf nahi munkar, serta doa bagi keselamatan umat. Semua prinsip tersebut berkaitan satu sama lain dan diarahkan pada terbentuknya masyarakat yang adil, harmonis, dan berkeadaban.

Nilai yang muncul juga tidak berhenti pada aspek normatif. Penelitian tersebut melihat prinsip-prinsip Muqaddimah Qanun Asasi sebagai fondasi bagi masyarakat yang moderat dan inklusif. Artinya, warisan pemikiran KH Hasyim Asy’ari dapat dibaca sebagai upaya menghubungkan nilai-nilai keislaman dengan kebutuhan kehidupan sosial.

Dalam kerangka inilah Qanun Asasi menjadi penting ketika NU memasuki fase kepemimpinan baru di bawah Gus Kikin. Sebagai cucu KH Hasyim Asy’ari, Gus Kikin berada dalam posisi yang memiliki hubungan genealogis sekaligus historis dengan salah satu tokoh utama yang membangun fondasi pemikiran NU.

Meski demikian, relevansi Qanun Asasi tidak hanya terletak pada hubungan keluarga. Nilai yang terkandung di dalamnya merupakan bagian dari warisan intelektual organisasi yang dapat menjadi bahan refleksi bagi kepengurusan NU lintas generasi.

Ketika Gus Kikin mulai menyiapkan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031, prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi salah satu kerangka untuk melihat bagaimana organisasi menjalankan fungsi pengabdian kepada umat. Persatuan, penguatan peran ulama, kerja sama dalam kebajikan, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat merupakan tema-tema yang tetap memiliki relevansi dalam kehidupan NU.

Terlebih, tantangan masyarakat saat ini berbeda dengan kondisi ketika KH Hasyim Asy’ari menyampaikan Muqaddimah Qanun Asasi. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dinamika pendidikan, ekonomi, politik, dan kehidupan keagamaan membuat penerapan nilai-nilai tersebut membutuhkan pembacaan kontekstual.

Karena itu, memahami Qanun Asasi tidak cukup hanya dengan menghafalkan teksnya. Warisan tersebut perlu dipahami melalui konteks sejarah kelahirannya sekaligus nilai yang hendak dibangun. Penelitian Fahmi Husen dan Hanifudin menunjukkan bahwa pendekatan semacam itu penting untuk memahami pemikiran KH Hasyim Asy’ari secara lebih menyeluruh.

Pada akhirnya, Qanun Asasi dapat dilihat sebagai salah satu pintu untuk memahami mengapa persatuan, tradisi keilmuan, penghormatan kepada ulama, pendidikan, kepedulian sosial, dan kemaslahatan umat menjadi bagian penting dalam identitas NU.

Bagi Gus Kikin, yang kini bersiap menjalankan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031, warisan pemikiran kakeknya tersebut berada dalam konteks baru. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai dasar yang dirumuskan KH Hasyim Asy’ari tetap menjadi sumber orientasi, sekaligus diterjemahkan ke dalam kerja organisasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat pada zaman yang terus berubah.

Dengan demikian, Qanun Asasi bukan hanya dokumen sejarah yang berkaitan dengan masa awal NU. Ia merupakan bagian dari warisan pemikiran yang menggambarkan cita-cita keagamaan dan sosial para pendiri NU: membangun umat yang berilmu, bersatu, saling menolong, mampu menjaga kebaikan, serta menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan bersama.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.