Putusan MKD DPR: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahron Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Dibebaskan
VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR RI non-aktif. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan menghadirkan keputusan yang cukup mencuri perhatian publik. Sidang kali ini membahas perilaku sejumlah anggota DPR RI yang memicu kontroversi dan mendapat aduan dari masyarakat.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, MKD memutuskan bahwa dua anggota DPR RI, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, terbukti tidak melanggar kode etik. Adies Kadir, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar, dan Surya Utama, yang dikenal sebagai anggota DPR dan juga selebriti, sebelumnya dilaporkan terkait video yang menunjukkan Surya berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial. Video tersebut sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak pantas, namun MKD menilai bahwa video tersebut tidak bertujuan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Sebagai hasilnya, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota DPR RI.
Namun, MKD memberikan pesan kepada Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang. "Keputusan ini menunjukkan bahwa video yang beredar tidak memiliki unsur penghinaan, namun Adies Kadir diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertindak ke depannya," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang tersebut.
Sementara itu, untuk ketiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, MKD memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik. Nafa Indira Urbach diberikan sanksi non-aktif selama tiga bulan, dengan peringatan untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan. Eko Hendro Purnomo dikenakan sanksi non-aktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi yang lebih berat, yaitu non-aktif selama enam bulan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!