Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Putusan MKD DPR: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahron Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Dibebaskan

ED
Rabu, 5 November 2025 | 18:05 WIB
Bagikan
Putusan MKD DPR: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahron Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Dibebaskan

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan keputusan akhir sidang tersebut, yang juga mencantumkan bahwa selama masa penonaktifan, kelima anggota DPR yang terlibat tidak akan menerima hak keuangan. “Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang Daradjatun.

Keputusan ini diambil setelah MKD menerima pengaduan terkait perilaku lima anggota DPR RI tersebut pada bulan September 2025. Seperti yang telah diketahui, kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah memicu emosi publik pada Agustus 2025. Pengaduan yang diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025 berisi tuduhan bahwa mereka melanggar kode etik, yang kemudian memicu sidang yang berlangsung hingga hari ini.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak pihak yang menilai bahwa tindakan beberapa anggota DPR tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. MKD pun segera melakukan investigasi terhadap masalah ini untuk memastikan bahwa kode etik DPR tetap dijaga dan ditegakkan dengan tegas.

Dengan keputusan ini, MKD berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa anggota DPR harus selalu menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam setiap tindakan mereka, baik di dalam maupun di luar parlemen. MKD juga menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan yang diambil, serta keseriusan dalam menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR.

Dengan berakhirnya sidang hari ini, masyarakat berharap bahwa langkah tegas dari MKD ini dapat menjadi contoh bagi anggota DPR lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, serta menjaga kehormatan lembaga legislatif di mata publik.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.