Putusan MKD DPR: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahron Melanggar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Dibebaskan
VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini menggelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR RI non-aktif. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan menghadirkan keputusan yang cukup mencuri perhatian publik. Sidang kali ini membahas perilaku sejumlah anggota DPR RI yang memicu kontroversi dan mendapat aduan dari masyarakat.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, MKD memutuskan bahwa dua anggota DPR RI, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, terbukti tidak melanggar kode etik. Adies Kadir, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar, dan Surya Utama, yang dikenal sebagai anggota DPR dan juga selebriti, sebelumnya dilaporkan terkait video yang menunjukkan Surya berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial. Video tersebut sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak pantas, namun MKD menilai bahwa video tersebut tidak bertujuan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Sebagai hasilnya, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota DPR RI.
Namun, MKD memberikan pesan kepada Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang. "Keputusan ini menunjukkan bahwa video yang beredar tidak memiliki unsur penghinaan, namun Adies Kadir diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertindak ke depannya," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang tersebut.
Sementara itu, untuk ketiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, MKD memutuskan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik. Nafa Indira Urbach diberikan sanksi non-aktif selama tiga bulan, dengan peringatan untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan. Eko Hendro Purnomo dikenakan sanksi non-aktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi yang lebih berat, yaitu non-aktif selama enam bulan.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan keputusan akhir sidang tersebut, yang juga mencantumkan bahwa selama masa penonaktifan, kelima anggota DPR yang terlibat tidak akan menerima hak keuangan. “Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang Daradjatun.
Keputusan ini diambil setelah MKD menerima pengaduan terkait perilaku lima anggota DPR RI tersebut pada bulan September 2025. Seperti yang telah diketahui, kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah memicu emosi publik pada Agustus 2025. Pengaduan yang diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025 berisi tuduhan bahwa mereka melanggar kode etik, yang kemudian memicu sidang yang berlangsung hingga hari ini.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak pihak yang menilai bahwa tindakan beberapa anggota DPR tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. MKD pun segera melakukan investigasi terhadap masalah ini untuk memastikan bahwa kode etik DPR tetap dijaga dan ditegakkan dengan tegas.
Dengan keputusan ini, MKD berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa anggota DPR harus selalu menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam setiap tindakan mereka, baik di dalam maupun di luar parlemen. MKD juga menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan yang diambil, serta keseriusan dalam menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR.
Dengan berakhirnya sidang hari ini, masyarakat berharap bahwa langkah tegas dari MKD ini dapat menjadi contoh bagi anggota DPR lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, serta menjaga kehormatan lembaga legislatif di mata publik.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!