Putusan MK: Mantan Napi dengan Vonis Singkat Bisa Langsung Maju Pilkada

Desi Rossilawati
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Putusan MK: Mantan Napi dengan Vonis Singkat Bisa Langsung Maju Pilkada
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru terkait syarat mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu poin penting, mantan napi dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda waktu untuk mencalonkan diri setelah selesai menjalani hukuman. Putusan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno 1, Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo. Permohonan ini diajukan oleh Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang sebelumnya didiskualifikasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana. Dalam putusannya, MK menegaskan lima ketentuan baru terkait syarat calon kepala daerah: 1. Mantan napi dengan vonis 5 tahun atau lebih wajib menunggu jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman sebelum bisa mencalonkan diri. 2. Mantan napi dengan vonis di bawah 5 tahun dapat langsung mencalonkan diri tanpa masa tunggu. 3. Kewajiban keterbukaan, yaitu mantan napi harus mengumumkan statusnya secara jujur melalui media massa. Jika mencalonkan di daerah atau level berbeda, pengumuman harus diulang. 4. Laporan ke KPU, yaitu latar belakang mantan napi wajib disampaikan lewat aplikasi pencalonan. 5. Residivis ditegaskan tidak diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Putusan ini menegaskan kembali prinsip transparansi dan kejujuran calon kepala daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status mantan narapidana dalam kontestasi Pilkada. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.