Putusan Hakim Tidak Sesuai Tuntutan Jaksa, Reynaldi : Jaksa Bisa Lanjutkan Upaya Hukum
VISINEWS | BANDUNG - Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, atau vonis tersebut lebih ringan.
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Reynaldi mengatakan, dirinya tidak memiliki hak untuk menanggapi dari sisi aspek hukum, namun jika hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke pemilik yayasan pesantren dan boarding school diangap tidak sesuai, maka jaksa berhak banding.
"Kalau vonis seumur hidup itu dianggap belum sesuai, jaksa berhak untuk mengajukan upaya hukum, atau naik banding, agar tuntutan jaksa itu bisa di maksimalkan," katanya.
Selain itu, Reynaldi mengungkapkan, terkait dengan putusan tambahan Majelis Hakim, kaitan dengan perlindungan terhadap korban dan anak-anaknya terhadap Pemprov Jabar, harus dilaksanakan.
"Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, hak mereka (Korban dan Anak-Anaknya) bisa terpenuhi," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Reynaldi, DPRD Jabar mendorong Pemprov Jabar agar segera merealisasikan apa yang menjadi putusan hakim dengan segera, sehingga korban tak memiliki trauma berkepanjangan.
"Ini harus segera dieksekusi, agar korban dan anak-anaknya itu bisa terlindungi oleh negara, sehingga terjamin segala hak nya," ujarnya.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan lima tuntutan yakni, hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk madani boarding school dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!