Homecare Jember Ubah Pola Layanan Kesehatan, Tenaga Medis Kini Datangi Rumah Warga 1 Aug 2026 Lepas Sambut Danbrigif 9 Kostrad, Gus Fawait Ajak Perkuat Sinergi Bangun Jember 1 Aug 2026 Volume Sampah Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akhir Pekan Bisa Capai 194 Ton 1 Aug 2026 Dapur SPPG di Sukabumi Berhenti Beroperasi Sementara Buntut Dugaan Keracunan 1 Aug 2026 VinFast Resmi Gebrak Filipina, Buka 21 Dealer Motor Listrik Sekaligus 1 Aug 2026 Hunian Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Pinhome Ungkap Tren Baru Properti 2026 1 Aug 2026 Opening Festival Al Jabbar Digarap Maestro, Siap Guncang Jawa Barat! 1 Aug 2026 Tinta Emas KDS Membawa Pramuka Kabupaten Bandung Teladan di Jawa Barat 1 Aug 2026 Musda KNPI Jabar Tetapkan Bayu Umbara Sebagai Bakal Calon 1 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU 1 Aug 2026 Homecare Jember Ubah Pola Layanan Kesehatan, Tenaga Medis Kini Datangi Rumah Warga 1 Aug 2026 Lepas Sambut Danbrigif 9 Kostrad, Gus Fawait Ajak Perkuat Sinergi Bangun Jember 1 Aug 2026 Volume Sampah Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akhir Pekan Bisa Capai 194 Ton 1 Aug 2026 Dapur SPPG di Sukabumi Berhenti Beroperasi Sementara Buntut Dugaan Keracunan 1 Aug 2026 VinFast Resmi Gebrak Filipina, Buka 21 Dealer Motor Listrik Sekaligus 1 Aug 2026 Hunian Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Pinhome Ungkap Tren Baru Properti 2026 1 Aug 2026 Opening Festival Al Jabbar Digarap Maestro, Siap Guncang Jawa Barat! 1 Aug 2026 Tinta Emas KDS Membawa Pramuka Kabupaten Bandung Teladan di Jawa Barat 1 Aug 2026 Musda KNPI Jabar Tetapkan Bayu Umbara Sebagai Bakal Calon 1 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU 1 Aug 2026

Purbaya Apresiasi Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil

ED
Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB
Bagikan
Purbaya Apresiasi Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/Bloomberg Technoz.

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas keberhasilan menelusuri aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar. Ia menilai capaian tersebut sebagai prestasi yang luar biasa.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

"Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya.

Dalam keterangannya, Purbaya menyampaikan bahwa kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia menegaskan bahwa pihak yang merugikan negara harus tetap dikejar agar hak negara tidak hilang.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.

Purbaya juga menekankan bahwa pemulihan aset merupakan bagian dari penegakan hukum yang utuh dan mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga hak publik. Ia menyatakan Kementerian Keuangan akan mengelola setiap dana yang kembali secara tertib dan transparan.

Ia turut menyinggung harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kebutuhan anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan. Menurutnya, sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mendukung sinergi Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dengan berbagai pihak dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Ia menyebut pemulihan aset sebagai bentuk kembalinya uang negara dan penguatan kepercayaan publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 1,029 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar yang berhasil ditelusuri.

Kepala BPA Kejagung RI Kuntadi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), bahwa penelusuran aset berhasil mengungkap uang atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51.682.537.000.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.