Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi di Kabupaten Indramayu
Berdasarkan, PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua. Pertama, gratis alias nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan kedua dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Jadi apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan melakukan praktik pungli dan gratifikasi tetap salah karena melanggar PP yang sudah ada. Apalagi perangkat desa sekarang sudah mendapatkan tunjangan dan di gaji oleh negara.@dis
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!