Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi di Kabupaten Indramayu
VISI.NEWS | INDRAMAYU - Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah, pungutan liar (pungli) biaya nikah masih saja terjadi di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. seakan peraturan itu tidak berlaku dan pernikahan masih saja dijadikan ajang meraup untung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang dialami salah satu warga desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu yang tidak mau disebutkan namanya. Ketika melakukan pendaftaran pernikahan, ia harus mengeluarkan biaya nikah sebesar 1.3 juta. Pembayaran itu diserahkan kepada kaur kesra desa setempat.
"Saya mendaftar pernikahan melalui kaur kesra dan dimintai biaya sebesar 1.3 juta," terangnya kepada VISI.NEWS, Jumat (5/11/2021).
"Setau saya, biaya nikah dirumah itu biayanya 600 ribu dan engga tahu yang 700 ribu itu untuk apa, yang jelas saya dimnitai sebanyak itu (1,3 juta)," imbuhnya.
Sementara, kepala desa (Kuwu) Sukaurip Casmuri melalaui sekdesnya Taryudi, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan, kalau besaran biaya nikah di Desa Sukaurip itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan semua desa yang ada di Kecamatan Balongan. Bahkan, ia mengaku kalau biaya nikah di Kecamatan Balongan itu lebih murah jika dibandingkan dengan biaya nikah di kecamatan lain.
Ditempat terpisah, Kepala KUA Balongan Hasbullah, membantah jika ada kesepakatan mengenai biaya nikah dan untuk biaya nikah, pihaknya memakai regulasi yang ada.
"Saya berbicara regulasi saja, untuk KUA itu 600 ribu dan itu buat kas negara, kalau lebih dari itu mangga tanyakan pada yang bersangkutan," tuturnya.
"Dan soal kesepakatan, itu bukan ranah saya dan saya tidak mengkondisikan kesepakatan itu, yang penting adalah setor kas negara 600 ribu dan tidak ada biaya lainnya," tandasnya.
Berdasarkan, PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua. Pertama, gratis alias nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan kedua dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Jadi apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan melakukan praktik pungli dan gratifikasi tetap salah karena melanggar PP yang sudah ada. Apalagi perangkat desa sekarang sudah mendapatkan tunjangan dan di gaji oleh negara.@dis
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!