Puluhan Debt Collector Diamankan Polisi, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek Pameungpeuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berjalan kondusif dan terdokumentasi dengan baik.
Ia menegaskan akan terus menindak tegas praktik penagihan yang tidak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep Dedi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asep Dedi berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan keamanan warga Bandung," pungkasnya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!