Puluhan Debt Collector Diamankan Polisi, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 05:48 WIB
Bagikan
Puluhan Debt Collector Diamankan Polisi, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Polisi bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Senin (20/1/2025).

Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, empat orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana," ujar Asep Dedi, Rabu (22/1/2025).

"Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," lanjutnya.

Selain itu, Asep Dedi menjelaskan satu orang lainnya, yakni Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Kami juga turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR sebagai barang bukti," tuturnya.

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.