Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Prioritaskan Vaksin Booster Bagi Pekerja Industri
Saat teleconference dengan Presiden, Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan, pihaknya telah memberikan vaksin dosis 1 dan 2 sebanyak 50 ribu karyawan, dan perusahaan akan menargetkan pemberian vaksin booster pada tahap pertama ini sebanyak 11 ribu karyawan selama 11 hari ke depan. “Kami sangat mengapresiasi program pemerintah ini, karena kami sangat terbantu bahwa produksi kami tidak setop dan berjalan terus, termasuk ekspor, guna mendukung ekonomi,” ujarnya.
Pada siang hari di sesi kedua,pemberian vaksin boosterbagi pekerja industri digelar di PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology,Marunda Center. Pada sesi ini, juga dilaksanakan vaksinasi serentak pada 12 lokasi lainnya, yaitu di Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Gresik Jawa Timur, dan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah.
Selain itu, Krakatau Sarana Properti Cilegon, KI Jababeka Bekasi, KI MM2100 Bekasi, Karawang International Industrial City Karawang, Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan Marunda, PT. HM Sampoerna Tbk (Plant Rungkut 2) Surabaya, Kawasan Industri Bogorindo Bogor, PT. Pan Brothers Tbk, Tangerang dan PT. Deliatex Kusuma, Kabupaten Bandung.Total pekerja yang akan divaksin pada pelaksanaan sesi pertama ini mencapai 59.109 orang. “Jadi, total pada hari ini akan diberikan vaksin booster kepada para pekerja industri lebih dari 140 ribu orang. Program ini akan terus berlanjut,” sebut Menperin.
Taat Laporan IOMKI
Guna menjaga produktivitas sektor industri manufaktur selama masa pandemi, salah satu kebijakan yang diinisiasi oleh Kemenperin adalah pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). “Dengan mekanisme IOMKI, kami bertekad untuk menjaga produktivitas sektor industri tetap berjalan baik guna memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk mengisi pasar ekspor,” jelas Menperin.
Hingga periode pelaporan Januari 2022, jumlah pemilik IOMKI yang aktif sebanyak 17.910 perusahaan. Sementara itu, sudah ada 5.193 perusahaan yang IOMKI-nya dicabut. “Kami berharap, sektor industri taat melaporkan IOMKI ini melalui SIINas, sehingga tidak ada pemberian sanksi lagi,” imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!