Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026

Prabowo Cabut Izin Hutan 18 Perusahaan, Luas Capai 526 Ribu Hektare

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Februari 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Prabowo Cabut Izin Hutan 18 Perusahaan, Luas Capai 526 Ribu Hektare
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Total luas lahan yang terkena pencabutan izin mencapai 526.144 hektare. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo saat pertemuan di Istana pada awal pekan lalu. "Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikutip dari akun Instagram @rajaantoni, Jumat (7/2/2025). Langkah ini, menurut Raja Juli, adalah upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia," imbuhnya. Beberapa izin usaha yang dicabut telah berlaku sejak tahun 1997, 1998, 2006, hingga 2010. Kementerian Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan dan surat resmi sebelum mengambil langkah pencabutan. Setelah pencabutan izin, lahan tersebut akan kembali menjadi hutan negara. Raja Juli juga menyebutkan bahwa lahan tersebut nantinya dapat dikelola oleh pihak tertentu, seperti BUMN, Danantara, atau Agrinas, jika ada kebutuhan untuk pemanfaatan lebih lanjut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.