Polsek Tegalsari Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Kabel PJU di Surabaya
"Bersama dengan Sdr. M (DPO), Sdr. MD (DPO), Sdr. P (DPO), Sdr. S (DPO) dan Sdr. B (DPO) hasil kejahatan dijual oleh Sdr. M (DPO) di Pasar Loak jalan Demak Surabaya," terang AKP Angga
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satrekrim Polsek Tegalsari dalam kasus ini terdiri dari satu gulung Kabel tanah merk supreme type NYFGBY ukuran 4x6 mm, 1 gulung kabel tanah merk supreme type NYFGBY ukuran 4x6 mm.
Barang bukti lain adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna abu-abu nopol M 3806 88.l dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih nopol L 3287 AAK.
Ada beberapa TKP pencurian kabel PJU ini, yaitu di beberapa titik di jalan Embong Malang, jalan Panglima Sudirman, dan beberapa titik di jalan Pandigiling.
Akibat aksinya para pelaku merugikan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya sebesar Rp 12 Miliar, dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!