Polsek Majalaya Berhasil Amankan Dua Pelaku Pemalakan yang Viral di Media Sosial
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 31 Desember 2024 | 20:19 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan.
"Alhamdulillah, kondisi para korban aman, dan mereka sudah kami minta keterangan untuk melengkapi laporan polisi," tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!