Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster

Desi Rossilawati
Jumat, 25 Juli 2025 | 11:50 WIB
Bagikan
Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster

VISI.NEWS | TANGERANG - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyelundupan 710.770 ribu benih bening lobster yang melibatkan lima orang petugas keamanan bandara atau aviation security di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang.

Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi, Ronald Sipayung menyampaikan bahwa lima petugas avsec tersebut merupakan bagian dari tujuh orang pelaku penyelundupan benih lobster yang ditangkap aparat kepolisian.

Ketujuh pelaku itu berinisial RS (38), ABR (25) sebagai karyawan swasta, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), RR (27) sebagai petugas avsec.

"Dari ketujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih bening lobster dalam kemasan, sementara lima petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti," jelas Ronald dikutip dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Kapolresta mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Kepulauan Riau (Batam).

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, yang selanjutnya mengarah terhadap keberadaan para pelaku di Jakarta.

"Dan kami berhasil mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih lobster ini," ucapnya.

Ronald menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih bening lobster itu.

Polisi kini telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi pelaku AW dan VD.

Selanjutnya, MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengemas barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK yang berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," katanya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.