Polres Subang Gagalkan Peredaran Narkoba, 25 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka mendekam disel tahanan Mapolres Subang.
"Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar," tandasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Jika menemukan adanya transaksi narkoba dilingkungan masyarakat, dimohon segera melaporkan ke kami," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!