Polres Subang Gagalkan Peredaran Narkoba, 25 Paket Sabu Berhasil Diamankan
VISI.NEWS | SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasu penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial M.H.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah lokasi di pinggir jalan lapang Moreli Land, yang beralamat di Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Rabu, (26/3/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatresnarkoba AKP Udiyanto mengatakan tersangka pengedar sabu merupakan seorang pria berusia 20 tahun berinisial MH, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"MH diamankan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Udiyanto dikutip dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Dari tangan pengedar tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket Sabu siap edar.
"Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 25 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,04 gram yang disembunyikan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan plastik bekas makanan ringan. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone merk VIVO V17, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan oleh tersangka dalam transaksi narkotika ini," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, M.H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T.P yang diduga berada di wilayah Subang Utara.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, dan kemudian memberikan petunjuk lokasi penyembunyian kepada T.P melalui foto yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi lokasi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka mendekam disel tahanan Mapolres Subang.
"Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar," tandasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Jika menemukan adanya transaksi narkoba dilingkungan masyarakat, dimohon segera melaporkan ke kami," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!