Polisi Ungkap Kronologi Pria Bekasi Aniaya Ibu Kandungnya

Desi Rossilawati
Senin, 23 Juni 2025 | 10:39 WIB
Bagikan
Polisi Ungkap Kronologi Pria Bekasi Aniaya Ibu Kandungnya

Tak sampai di sana, Binsar menjelaskan bahwa tersangka sempat mengambil pisau di dapur. Tersangka sempat mengancam akan membunuh adik korban.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah," imbuhnya.

Setelah itu Ihsan menunjukkan pisau yang dibawanya dan melontarkan ancaman akan membunuh adik ibunya. Beberapa saat kemudian, saksi dan pihak keamanan datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku lantas menyerahkan kepada pihak kepolisian. Moch Ihsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.