Polisi Tegaskan Ganjil Genap Gerbang Tol Bukan Aturan Baru
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin./visi.news/ist.
Untuk penegakan aturan, Komarudin mengatakan penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol dengan jalan protokol tetap dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) seperti biasanya.
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan jadwal operasional sistem ganjil genap ketika akan keluar atau masuk melalui pintu tol yang berhubungan dengan jalur pembatasan.
Informasi mengenai pemberlakuan ganjil genap di 28 gerbang tol sebelumnya tersebar luas di media sosial melalui akun @jktcreativemedia, yang kemudian memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!