Polisi Tegaskan Ganjil Genap Gerbang Tol Bukan Aturan Baru
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pemberlakuan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan yang baru diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan di titik-titik gerbang tol tersebut sebenarnya merupakan bagian dari aturan lama yang telah lama diberlakukan di jalan-jalan protokol ibu kota.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/6/2026).
Dasar hukum pemberlakuan aturan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk diwajibkan menerapkan sistem pembatasan kendaraan ini.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
Komarudin juga menanggapi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan di dalam jalur tol itu sendiri, melainkan hanya di pintu keluar-masuk yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
Mengenai kabar 28 titik gerbang tol yang ramai dibicarakan, Komarudin menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal ini karena regulasi zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Untuk penegakan aturan, Komarudin mengatakan penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol dengan jalan protokol tetap dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) seperti biasanya.
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan jadwal operasional sistem ganjil genap ketika akan keluar atau masuk melalui pintu tol yang berhubungan dengan jalur pembatasan.
Informasi mengenai pemberlakuan ganjil genap di 28 gerbang tol sebelumnya tersebar luas di media sosial melalui akun @jktcreativemedia, yang kemudian memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!