Polisi Tangkap Predator Anak di Sidoarjo, Korban Berusia 12 Tahun

Desi Rossilawati
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:04 WIB
Bagikan
Polisi Tangkap Predator Anak di Sidoarjo, Korban Berusia 12 Tahun
VISI.NEWS | SIDOARJO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap R.H., seorang pria berusia (47) asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, yang diduga sebagai predator anak. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merupakan siswi berusia 12 tahun, N.P.C., asal Sidoarjo Kota terkait perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Pada waktu itu, N.P.C. bersama kakaknya pergi ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng. Di tengah perjalanan, R.H. menghampiri mereka dan membujuk N.P.C. untuk mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya. Dalam perjalanannya pelaku, mengajak korban ke kos-kosannya dengan alasan untuk mengambil uang, meskipun korban menolak dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajak korban ke kos-kosannya. "Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk kedalam kamar. Lalu pelaku R.H. mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya di simpannya. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti ta bunuh. Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024). Kronologi kelam tersebut berlanjut ketika pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang menyebabkan korban merasa kesakit. Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku RH dengan tetap menyetubuhi korban. Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak mengungkapkan kejadian itu pada siapapun. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB pelaku baru mengantarkannya pulang ,di mana korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, setelah ditangkap pelaku. juga mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa kepada sejumlah anak di SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku R.H. dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," lanjut AKP Fahmi Amarullah. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.