Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari di Pasteur Bandung
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Ellyra Dharmayatra (48), warga Cicadas, Kota Bandung, segera memasuki babak baru. Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung menargetkan penetapan tersangka dilakukan dalam pekan ini setelah proses pemeriksaan saksi selesai.
Ellyra meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Rabu (8/7/2026) malam. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi Ellyra bersama suaminya, Rommy, tersenggol sebuah minibus yang berpindah lajur di kawasan dekat Pemakaman Pandu. Usai kecelakaan terjadi, pengemudi minibus langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Akibat kejadian tersebut, Rommy mengalami luka ringan, sedangkan Ellyra menderita luka berat hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R (23) di kediamannya di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Perdana, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
"Baru gelar pertama," kata Fiekry dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/7/2026).
Meski terduga pelaku telah diamankan, hingga kini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fiekry, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan segera menyimpulkan status hukum terduga pelaku setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung.
"Yang pasti sudah naik lidik, insya Allah minggu ini (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!