Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

Polisi Cocokkan Bukti Kasus Penyekapan MMR di Jakarta Timur

ED
Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB
Bagikan
Polisi Cocokkan Bukti Kasus Penyekapan MMR di Jakarta Timur

VISI.NEWS | JAKAKRTA - Polisi masih mengusut laporan pria berinisial MMR (22) yang mengaku disekap dan dianiaya selama tiga bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, polisi masih mencocokkan bukti-bukti dan keterangan antara terlapor dan pelapor untuk memastikan kebenaran kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa proses penyidikan harus memastikan semua keterangan korban, saksi, dan barang bukti selaras. "Penyidikan harus memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi, kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor, disandingkan dengan keterangan alat bukti lainnya. Itu harus match semuanya," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).

Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penyiksaan dan ancaman dibunuh selama disekap. "Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok, kemudian disuruh makan batu, serta mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," jelas Ade.

Selain itu, korban juga mengaku dipaksa untuk menjual ginjalnya guna membayar utang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjual ginjalnya, namun proses tersebut tidak jadi dilaksanakan. "Korban menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal, dan hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Korban pernah diajak ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi," kata Ade.

Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi selama disekap di kafe tersebut. Kasus ini diduga dilatarbelakangi oleh masalah utang-piutang.

"Ini kan ada urusan utang-piutang. Korban ditagih utangnya, dan beberapa waktu yang lalu ada perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan perusakan mobil. Sekarang, orang nagih utang dengan cara menyekap, memaksa, menganiaya, bahkan menyuruh jual ginjal. Setiap permasalahan harus diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri," tegas Ade.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.