Polisi Cocokkan Bukti Kasus Penyekapan MMR di Jakarta Timur
VISI.NEWS | JAKAKRTA - Polisi masih mengusut laporan pria berinisial MMR (22) yang mengaku disekap dan dianiaya selama tiga bulan di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, polisi masih mencocokkan bukti-bukti dan keterangan antara terlapor dan pelapor untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa proses penyidikan harus memastikan semua keterangan korban, saksi, dan barang bukti selaras. "Penyidikan harus memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi, kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor, disandingkan dengan keterangan alat bukti lainnya. Itu harus match semuanya," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penyiksaan dan ancaman dibunuh selama disekap. "Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok, kemudian disuruh makan batu, serta mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," jelas Ade.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa untuk menjual ginjalnya guna membayar utang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjual ginjalnya, namun proses tersebut tidak jadi dilaksanakan. "Korban menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal, dan hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Korban pernah diajak ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi," kata Ade.
Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi selama disekap di kafe tersebut. Kasus ini diduga dilatarbelakangi oleh masalah utang-piutang.
"Ini kan ada urusan utang-piutang. Korban ditagih utangnya, dan beberapa waktu yang lalu ada perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan perusakan mobil. Sekarang, orang nagih utang dengan cara menyekap, memaksa, menganiaya, bahkan menyuruh jual ginjal. Setiap permasalahan harus diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri," tegas Ade.
Terlapor Lapor Balik
Di sisi lain, terlapor membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh pelapor dan telah melaporkan balik korban ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penyebaran hoax.
"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan.
Nicolas menjelaskan bahwa terlapor melaporkan korban terkait dugaan penggelapan dana yang disebut-sebut sebagai pemicu perselisihan di antara mereka. Terlapor juga melaporkan terkait dugaan penyebaran hoax oleh korban. "Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoax. Itu yang dilaporkan kepada kami," kata Nicolas.
Penyidikan Berlanjut
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa semua bukti dan keterangan yang ada. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses penyelesaian kasus kepada pihak yang berwenang. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!