Polemik PBI BPJS Mencuat Usai Pasien Gagal Cuci Darah, Dirut BPJS: Penentuan Ada di Kemensos

ED
Jumat, 6 Februari 2026 | 08:15 WIB
Bagikan
Polemik PBI BPJS Mencuat Usai Pasien Gagal Cuci Darah, Dirut BPJS: Penentuan Ada di Kemensos

VISI.NEWS | JAKARTA — Polemik penonaktifan mendadak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Kasus ini mencuat seiring keluhan pasien yang tengah menjalani pengobatan namun mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak lagi aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menjadi peserta PBI. Ia menyebut penetapan dan pencabutan status tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.

“Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron.

Menurutnya, penyesuaian data penerima bantuan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Sosial yang mulai berlaku Februari 2026. Warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kesejahteraan otomatis dikeluarkan dari segmen PBI.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

Ghufron juga menyebut masih ada peluang bagi warga untuk kembali mendapatkan status PBI apabila memenuhi syarat tertentu. Ia meminta masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi resmi dan segera melapor jika merasa berhak.

“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak. Sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” kata Ghufron.

“Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” lanjutnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.