Polemik PBI BPJS Mencuat Usai Pasien Gagal Cuci Darah, Dirut BPJS: Penentuan Ada di Kemensos
VISI.NEWS | JAKARTA — Polemik penonaktifan mendadak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Kasus ini mencuat seiring keluhan pasien yang tengah menjalani pengobatan namun mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak lagi aktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menjadi peserta PBI. Ia menyebut penetapan dan pencabutan status tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.
“Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” kata Ghufron.
Menurutnya, penyesuaian data penerima bantuan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Sosial yang mulai berlaku Februari 2026. Warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kesejahteraan otomatis dikeluarkan dari segmen PBI.
“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.
Ghufron juga menyebut masih ada peluang bagi warga untuk kembali mendapatkan status PBI apabila memenuhi syarat tertentu. Ia meminta masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi resmi dan segera melapor jika merasa berhak.
“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak. Sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” kata Ghufron.
“Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” lanjutnya.
Penjelasan tersebut muncul di tengah kisah pilu Ajat, pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang tengah menjalani pengobatan gagal ginjal. Ia mengaku terpaksa menghentikan proses cuci darah setelah mendapat kabar status PBI miliknya tidak aktif, padahal tindakan medis sudah berlangsung.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” kata Ajat.
Kondisi itu memaksa keluarganya bolak-balik mengurus administrasi ke berbagai instansi. Namun, hasil yang diterima justru anjuran untuk beralih ke peserta mandiri, sesuatu yang sulit dipenuhi mengingat kondisi ekonomi mereka.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menekankan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan sistem berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Polemik ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat rentan yang bergantung pada bantuan iuran untuk mengakses layanan kesehatan. Di sisi lain, pemerintah didorong memastikan pembaruan data penerima bantuan berjalan akurat agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!