Polemik Ijazah, Aturan KPU No 731 Tahun 2025 Hanya Berumur Satu Hari
VISI.NEWS | JAKARTA - Di tengah polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses publik terhadap dokumen Capres dan Cawapres, termasuk ijazah. Namun, aturan yang dibuat hanya bertahan satu hari sebelum akhirnya dibatalkan akibat kritik tajam dari berbagai pihak. Apa yang sebenarnya menjadi latar belakang keputusan tersebut, dan apakah KPU benar-benar melindungi pihak tertentu?
Pengamat Politik Hendri Satrio, yang hadir dalam acara The Prime Show di iNews, menanggapi polemik ini dengan tajam. Menurutnya, langkah KPU tersebut mencerminkan kebingungan dalam memahami aturan yang ada. “KPU seakan-akan ingin mencoba kebijakan ini, tanpa mempertimbangkan reaksi masyarakat,” kata Hendri, Rabu (18/9/2025). Ia juga menilai bahwa kebijakan seperti ini justru memperburuk situasi, mengingat publik semakin membutuhkan transparansi terhadap calon pemimpin mereka.
Polemik ini berawal dari aturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dan surat tanda tamat belajar. Keputusan ini disahkan dengan alasan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, aturan yang hanya bertahan sehari ini dengan cepat menuai kritik, sehingga akhirnya dibatalkan oleh KPU. Kritik ini datang dari berbagai kalangan yang merasa bahwa kebijakan tersebut mengarah pada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk Presiden Jokowi dan putranya, Gibran.
Dalam konteks ini, kritikan semakin keras seiring dengan dugaan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk menghindari masalah hukum terkait ijazah Jokowi dan Gibran yang tengah digugat. Beberapa pihak menilai bahwa aturan baru itu dimaksudkan untuk menyembunyikan dokumen yang dapat memperburuk citra politik mereka. “Kalau tidak ada yang melindungi, apakah aturan ini bisa diberlakukan begitu saja?” tanya Hendri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!