Polemik Ijazah, Aturan KPU No 731 Tahun 2025 Hanya Berumur Satu Hari

ED
Kamis, 18 September 2025 | 07:43 WIB
Bagikan
Polemik Ijazah, Aturan KPU No 731 Tahun 2025 Hanya Berumur Satu Hari

KPU, menurut Hendri, seharusnya dapat lebih bijaksana dalam menyikapi kritik publik. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru membuat masyarakat semakin mempertanyakan integritas lembaga negara. “Transparansi bukan hanya soal menunjukkan dokumen, tapi soal menunjukkan bahwa lembaga negara itu bekerja dengan baik dan jujur,” tambahnya.

Sementara itu, pihak yang mendukung keputusan KPU membatasi akses informasi ini berargumen bahwa perlindungan data pribadi calon presiden dan wakil presiden harus menjadi prioritas. Mereka menyebutkan bahwa kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak pribadi setiap individu, termasuk calon-calon pemimpin negara. Namun, bagi Hendri, aturan yang membatasi akses informasi tersebut justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU.

Dalam penutupan acara The Prime Show, Hendri kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditunda, apalagi dalam konteks pemilihan umum yang akan menentukan masa depan negara. “Kami ingin pemimpin yang terbuka dan bisa dipercaya,” katanya.

Polemik ijazah ini, meski sudah dibatalkan, membuka pelajaran penting tentang bagaimana pentingnya menjaga transparansi dalam pemerintahan. Sementara KPU harus mengelola kepercayaan publik dengan lebih hati-hati, masyarakat tetap berharap bahwa proses pemilu dan pemerintahan tetap berjalan dengan jujur dan terbuka.

@uli

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.