Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Orang Ditangkap
Saat ini, pihaknya masih mendalami modus operandi pelaku yang telah berhasil menjual bayi sebanyak delapan kali. Semua tersangka kini ditahan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi di kosan yang terletak di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Surno, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, menyaksikan kejadian tersebut.
"Polisinya berbaju preman datang dan membawa bayi serta beberapa orang," kata Surno. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!