Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, 8 Orang Ditangkap
VISI.NEWS | MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi di indekos Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada Rabu (17/9/2025).
Tersangka terdiri dari tujuh wanita yang memiliki inisial BDS, SRR, AD, SS, MS, PT, dan MM, serta seorang pria berinisial JES.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan pihaknya juga menangkap ibu dari penjual bayi yang berinisial BDS.
"Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari," ujar Ricko dikutip dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Ricko menjelaskan sindikat ini sudah terorganisir dan telah beraksi sebanyak delapan kali.
"Dari hasil penyelidikan kita, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkapnya.
Ricko menambahkan bahwa sindikat ini melakukan perdagangan bayi hingga antar provinsi, meskipun belum merinci provinsi mana saja yang terlibat.
"Untuk setiap bayi yang sudah laku terjual itu, berkisar antara Rp 10-15 juta," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!