Polda Jabar Bongkar Praktik Ubah Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Raup Rp380 Juta

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Februari 2026 | 18:00 WIB
Bagikan
Polda Jabar Bongkar Praktik Ubah Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Raup Rp380 Juta

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa tanggal produksi dan masa berlaku produk sebelum membeli, serta segera melapor apabila menemukan kejanggalan harga maupun mutu barang di pasaran.

Ditreskrimsus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang bermain-main dengan keamanan dan mutu pangan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang hari besar keagamaan. @Ihda

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.