Polda Jabar Bongkar Praktik Ubah Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Raup Rp380 Juta

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Februari 2026 | 18:00 WIB
Bagikan
Polda Jabar Bongkar Praktik Ubah Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Raup Rp380 Juta

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi dan alur peredaran barang pangan kedaluwarsa tersebut,” tambah Hendra.

Direktorat Reskrimsus mengungkap, gudang tersebut diketahui dikelola oleh perusahaan berbentuk CV bernama CV SIA yang telah beroperasi sekitar satu tahun tujuh bulan.

Perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan sejumlah retailer maupun distributor resmi untuk menangani barang retur.

Namun dalam praktiknya, diduga sebagian barang retur atau produk yang telah melewati masa kedaluwarsa justru diolah kembali dan didistribusikan ulang ke pasaran.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar pasar di wilayah Kabupaten Sumedang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan menemukan gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan barang retur dan produk kedaluwarsa.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Whirdanto, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.

“Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, kami memastikan tidak ada pelanggaran harga, keamanan, maupun mutu pangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.