Polda Jabar Bongkar Jaringan Benih Lobster Ilegal di Pangandaran
Ilustrasi./visi.news/ist.
Polisi juga menyebut distribusi benih lobster tersebut dilakukan ke wilayah Sukabumi dan masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
“Menurut keterangan, mereka mengirimkan ke wilayah sekitaran Sukabumi. Mengenai apakah dari Sukabumi ini berlanjut ke luar negeri, nah ini masih kita dalami. Nanti mungkin akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dilindungi dan peredarannya ilegal berdampak pada kerusakan ekosistem laut.
“Dampaknya sangat merugikan bagi ketersediaan pangan dan keselamatan populasi lobster dalam jangka panjang. Kerusakan ekosistem ini tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Hal ini juga menjadi jawaban kami atas tuntutan generasi muda (Gen Z) yang mengharapkan masa depan lingkungan yang terjamin,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ciamis pada 10 Juni 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran BBL ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak ekosistem sumber daya laut kita,” ucap Edi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!