Polda Jabar Bongkar Jaringan Benih Lobster Ilegal di Pangandaran
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa peredaran benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS.
Wadirkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan usaha perikanan dengan mengedarkan benih lobster tanpa perizinan resmi dari pemerintah. Penindakan dilakukan untuk mencegah kerugian negara dari sektor sumber daya alam.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. HS diketahui sebagai pemilik usaha yang memberikan perintah sekaligus membiayai operasional, AK berperan sebagai koordinator kegiatan, BL bertugas sebagai sopir pengangkut BBL, sementara AS bertindak sebagai kurir pengirim dan penjemput barang.
Penangkapan bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Petugas menemukan aktivitas pengangkutan dan distribusi benih bening lobster tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 4.000 ekor BBL jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, perahu, wadah penyimpanan, tabung oksigen, hingga peralatan pendukung lainnya.
Para pelaku diketahui membeli BBL dengan harga sekitar Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali seharga Rp16.000 per ekor. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan frekuensi pengiriman dua hingga tiga kali dalam sepekan.
“Modus operandi ini, para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster atau BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah,” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (29/6/2026).
“Jadi mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per ekornya. Dan ini sudah mereka jalankan, menurut keterangan para tersangka ini, dari kurun waktu 2024 sampai dengan kemarin tanggal 19 Mei,” ucapnya.
Polisi juga menyebut distribusi benih lobster tersebut dilakukan ke wilayah Sukabumi dan masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
“Menurut keterangan, mereka mengirimkan ke wilayah sekitaran Sukabumi. Mengenai apakah dari Sukabumi ini berlanjut ke luar negeri, nah ini masih kita dalami. Nanti mungkin akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dilindungi dan peredarannya ilegal berdampak pada kerusakan ekosistem laut.
“Dampaknya sangat merugikan bagi ketersediaan pangan dan keselamatan populasi lobster dalam jangka panjang. Kerusakan ekosistem ini tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Hal ini juga menjadi jawaban kami atas tuntutan generasi muda (Gen Z) yang mengharapkan masa depan lingkungan yang terjamin,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ciamis pada 10 Juni 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran BBL ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak ekosistem sumber daya laut kita,” ucap Edi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!