Polda Jabar Akhirnya Keluarkan SP3 Atas Kasus 10 Youtuber yang Dilaporkan Erma
VISI.NEWS | BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 10 youtuber yang dilaporkan salah seorang ahli waris pemilik rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Sebelumnya, Erma (ahli waris) melaporkan 10 youtuber karena menjadikan rumah kosong tersebut sebagai objek untuk membuat konten, namun sayang, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
"Penyidik Polda Jabar menghentikan penyelidikan kasus 10 youtuber, penyelidikan dihentikan karena kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (18/10/2022).
Penghentian penyelidikan kasus tersebut, lanjut Ibrahim, diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu yang langsung dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor.
"Penyidik menemukan sejumlah fakta dari hasil gelar perkara itu, hingga akhirnya memutuskan untuk dihentikan karena tidak terdapat peristiwa pidana," katanya.
Ibrahim mengungkapkan, adapun fakta tersebut yakni, pelapor tidak memiliki legalitas kuat atau legal standing untuk melaporkan, karena rumah kosong itu milik almarhum Ika Sartika.
"Ika Sartika ini orang tua pelapor, nah pelapor tidak memiliki legalitas kuat atas rumah kosong itu, ditambah jika dikaitkan ke Pasal 363 KUHP tentang pencurian, juga tidak memenuhi unsur," ungkapnya.
Kemudian, jika masih dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP, tentang tindak pidana masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, masih dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menghentikan kasus ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!