IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Polda Jabar Akhirnya Keluarkan SP3 Atas Kasus 10 Youtuber yang Dilaporkan Erma

ED
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:56 WIB
Bagikan
Polda Jabar Akhirnya Keluarkan SP3 Atas Kasus 10 Youtuber yang Dilaporkan Erma

VISI.NEWS | BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 10 youtuber yang dilaporkan salah seorang ahli waris pemilik rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Sebelumnya, Erma (ahli waris) melaporkan 10 youtuber karena menjadikan rumah kosong tersebut sebagai objek untuk membuat konten, namun sayang, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Penyidik Polda Jabar menghentikan penyelidikan kasus 10 youtuber, penyelidikan dihentikan karena kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (18/10/2022).

Penghentian penyelidikan kasus tersebut, lanjut Ibrahim, diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu yang langsung dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor.

"Penyidik menemukan sejumlah fakta dari hasil gelar perkara itu, hingga akhirnya memutuskan untuk dihentikan karena tidak terdapat peristiwa pidana," katanya.

Ibrahim mengungkapkan, adapun fakta tersebut yakni, pelapor tidak memiliki legalitas kuat atau legal standing untuk melaporkan, karena rumah kosong itu milik almarhum Ika Sartika.

"Ika Sartika ini orang tua pelapor, nah pelapor tidak memiliki legalitas kuat atas rumah kosong itu, ditambah jika dikaitkan ke Pasal 363 KUHP tentang pencurian, juga tidak memenuhi unsur," ungkapnya.

Kemudian, jika masih dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP, tentang tindak pidana masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, masih dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menghentikan kasus ini.

"Bicara soal Pasal 363, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti barang-barang yang hilang di rumah, begitupun 167, karena di rumah tersebut tidak terdapat adanya larangan dalam bentuk tulisan dan lisan," sambungnya.

Diketahui, rumah kosong tersebut sudah terbengkalai, kondisi pagar hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga siapa pun bisa masuk keluar dengan mudah.

"Fakta di lapangan demikian, jadi kesimpulan penyidik adalah menghentikan penyidikan terhadap 10 youtuber yang dilaporkan oleh salah seorang ahli waris tersebut," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Adhi Indratama mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Jika nanti SP3 itu sudah diterima, ya kami akan tanya lagi ke klien untuk langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.