Polda Jabar Akhirnya Keluarkan SP3 Atas Kasus 10 Youtuber yang Dilaporkan Erma
"Bicara soal Pasal 363, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti barang-barang yang hilang di rumah, begitupun 167, karena di rumah tersebut tidak terdapat adanya larangan dalam bentuk tulisan dan lisan," sambungnya.
Diketahui, rumah kosong tersebut sudah terbengkalai, kondisi pagar hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga siapa pun bisa masuk keluar dengan mudah.
"Fakta di lapangan demikian, jadi kesimpulan penyidik adalah menghentikan penyidikan terhadap 10 youtuber yang dilaporkan oleh salah seorang ahli waris tersebut," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Adhi Indratama mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Jika nanti SP3 itu sudah diterima, ya kami akan tanya lagi ke klien untuk langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!