Polda Banten Musnahkan 3,65 Kg Sabu, 42 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
VISI.NEWS | SERANG – Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras ilegal. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (16/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.654,31 gram sabu, 3.961,44 gram ganja, 0,39 gram tembakau sintetis, serta 42.440 butir obat keras ilegal. Rinciannya, 17.100 butir Tramadol, 12.670 butir Hexymer, dan 12.670 butir Trihexyphenidyl, dikutip darilaman detiknews.
Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memperkuat komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyebut pihaknya terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba.
“Dilakukan pemetaan terhadap lokasi dan tempat-tempat rawan masuknya narkoba ke wilayah Banten, seperti Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, Karangantu, dan pelabuhan rakyat lainnya,” ujar Hendra.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 15 laporan polisi dengan 17 tersangka yang telah diproses hukum. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
“Masih ada barang bukti lainnya yang sedang menunggu tahap dua ke kejaksaan,” kata Wiwin.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, serta BPOM Banten. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!