PKL Kiaracondong Apresiasi Kesepakatan Jam Operasional yang Diinisiasi Pemkot Bandung

ED
Selasa, 25 November 2025 | 10:50 WIB
Bagikan
PKL Kiaracondong Apresiasi Kesepakatan Jam Operasional yang Diinisiasi Pemkot Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong memberikan respons positif terhadap kesepakatan jam operasional yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kesepakatan ini muncul dari dialog intensif antara pedagang dan pemerintah, dan dinilai sebagai pendekatan yang lebih manusiawi, adil, serta tidak mengganggu penghasilan harian PKL.

Dalam Apel Pematuhan Penerapan Kesepakatan Jam Operasional PKL yang digelar Selasa, 25 November 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan kembali menegaskan bahwa penataan kawasan bukanlah bentuk penggusuran. Ia menekankan bahwa pemerintah justru ingin memastikan seluruh pihak di lapangan mendapatkan ruang secara proporsional.

Menurut Farhan, kebijakan ini dibuat agar PKL tetap dapat menjalankan aktivitas berdagang, sementara masyarakat tetap bisa menikmati kenyamanan dan kelancaran mobilitas di kawasan tersebut. Pendekatan musyawarah menjadi kunci terciptanya kebijakan yang diterima semua pihak tanpa konflik.

Perwakilan PKL, Sutarman, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pola penataan yang ditempuh Pemkot Bandung. Ia menegaskan bahwa pedagang merasa dihargai karena tidak ada tekanan ataupun penertiban mendadak, melainkan dialog terbuka yang mengutamakan solusi bersama.

“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam operasional pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan,” ujar Sutarman di Stasiun Utara Kiaracondong. Ia menambahkan bahwa pedagang bisa tetap mencari nafkah selama pemerintah dan masyarakat saling memahami. “Pendekatannya alus pisan,” ungkapnya.

Sutarman juga menyatakan bahwa aturan ini memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pedagang. Kesepahaman bersama membuat aktivitas berdagang berlangsung lebih tertib, dan menurutnya pola seperti ini patut dipertahankan di masa depan.

Kesepakatan yang ditandatangani sembilan perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan menetapkan jam operasional mulai pukul 22.00 hingga 07.00 WIB, dengan kewajiban membersihkan area pada pukul 07.30 WIB. Aturan ini memberikan ruang bagi PKL untuk tetap berjualan, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam sibuk.

Bagi para pedagang, ketakutan terbesar selama ini adalah terjadinya penggusuran tanpa solusi. Namun pendekatan dialogis yang ditempuh Pemkot Bandung telah menghapus kekhawatiran tersebut. “Digusur-gusur mah aduh, masyarakat banyak bakal susah. Tapi ini caranya bagus. Jualan tetap dapat, lalu lintas juga lancar,” ujar Sutarman.

Respons positif para PKL ini menunjukkan bahwa penataan tidak selalu harus menimbulkan konflik. Dengan komunikasi dan pendekatan yang tepat, kebijakan dapat menjadi jalan keluar bersama, menciptakan keteraturan tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat kecil.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.