Pihak KBP Halangi Juru Sita PN Bandung, Pengecekan Batas Lahan Sengketa Ditunda

ED
Senin, 29 April 2024 | 15:00 WIB
Bagikan
Pihak KBP Halangi Juru Sita PN Bandung, Pengecekan Batas Lahan Sengketa Ditunda

Selain itu ada batas-batas fisik yang kasat mata, sungai misalnya. Karenanya pihak ahli waris tak sependapat dalil bahwa ekseskusi tak bisa dilakukan karena pihaknya tak bisa menunjukkan batas-batas lahan yang jadi masalah.

Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Titus Tampobolon, menyatakan PN Bandung sudah memutuskan sita eksekusi lahan tidak bisa dilakukan.

Sengketa berawal saat orang tua para para ahli waris memenangkan gugatan di 3 tingkatan pengadilan di Bandung pada 1963 hingga 1977.

Pada 2 November 1977, pihak ahli waris kemudian mengajukan permohonan eksekusi di atas lahan seluas 10.041 hektar tersebut.

Dalam perjalanannya, pihak yang kalah dalam gugatan tidak mematuhi putusan PN Bandung pada zaman itu. Perkara ini kemudian ditagih kembali oleh para ahli waris ke pengadilan.

Pada 2004, para ahli waris mengajukan permohonan eksekusi lelang atas bidang tanah dengan bukti kepemilikan surat letter C No 534 P.40 D.V seluas 10.041 hektar.

Ternyata lahan tersebut sudah dikuasai PT Bumiputera Intiland (BI) yang kini sudah dibangun menjadi klaster perumahan mewah dan kini sudah berdiri sekitar 200 perumahan.

Belakangan terungkap, dokumen penetapan non executable (tak bisa dieksekusi) atas lahan sengketa yang dikuasai PT Belaputra Intiland selaku pengembang, ternyata tidak asli.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.