Pihak KBP Halangi Juru Sita PN Bandung, Pengecekan Batas Lahan Sengketa Ditunda
VISI.NEWS | BANDUNG - Tim juru sita Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Aep Yaman, S.H., M.H., dihadang petugas keamanan PT Belaputra Intiland, pengelola Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Senin (29/4/24).
Tim dari PN Bandung itu tiba untuk melakukan pengecekan dan pencocokan batas-batas lahan sengketa (konstatering) di salah satu klaster yang dikembangkan PT BI.
Pengecekan dilakukan juru sita PN Bandung didampingi petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hadir pula aparat kepolisian dan TNI setempat, perwakilan ahli waris dan kuasa hukumnya.
Pengecekan yang berlangsung di sebuah lokasi di Kota Baru Parahyangan ini, akhirnya ditunda hingga Senin (6/5/24).
Alasannya pihak pengembang belum menerima salinan surat penetapan pengadilan mengenai pelaksanan konstatering ini.
Pengadilan menerbitkan penetapan tersebut menyusul pemeriksaan hasil pencarian dokumen penetapan atas perkara nomor 305/1972/C/Bdg, 25 September 2008 sebagaimana diperintahkan Ketua PN Bandung, Januari 2024.Pemeriksaan itu menyimpulkan, hanya ada salinan atau fotokopi penetapan. Tak ditemukan dokumen aslinya. Salinan itu pun tak dibubuhi tanda tangan Ketua PN.
Bahwa pihak pengembang memperoleh dokumen tersebut dari kuasa hukum sebelumnya. Namun tak diketahui bagaimana prosedur untuk mendapatkannya.
Atas dasar itu, pada 24 Februari 2024 PN Bandung memerintahkan pengecekan atau konstatering atas batas-batas lahan yang dimaksud.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!